Apakah di Indonesia ada Asuransi Hewan?
Sampai saat ini saya belum pernah mendengar Asuransi yang bergerak untuk menjamin hidup / matinya Hewan di Indonesia atau semacamnya. Menurut saya hal tersebut lumayan menjanjikan di negara ini mengingat masyarakat Indonesia banyak yang memelihara hewan baik itu binatang ternak maupun hewan peliharaan dan pihak Asuransi juga dapat bekerjasama dengan juga dengan Dokter Hewan yang ada di Indonesia.
Mengenai syarat-syarat pada Asuransi Hewan mungkin bisa diberlakukan sbb:
1. Umur dibatasi hanya 5-10 th
2. Nilai Premi & Jaminan berdasarkan umur hewan ataupun jumlah hewan.
3. Merupakan hewan yang di 'Legal' di mata hukum dan apabila merupakan Hewan yang dilindungi maka harus memiliki surat-surat persetujuan dari Pemerintah.
4. Memberikan / melampirkan surat keterangan kesehatan dari Dokter Hewan jika dibutuhkan.
5. Kerugian dan/atau kematian yang di alami hewan bukan lah suatu tidakan sengaja oleh si pemilik dan dapat dilakukan penyelidikan oleh Dokter Hewan setempat.
dll.
Hal-hal itu mungkin bukan hanya saya saja yang pernah memikirikannya dan saya berharap semoga suatu saat nanti di Indonesia dapat menerapkan atau ada yang membuat Asuransi Hewan di Indonesia tercinta ini.
Tuesday, February 24, 2009
Apakah ada Asuransi untuk Hewan?
Friday, February 20, 2009
Seputar Asuransi I : "Data-Data Kapal"
Di dalam Asuransi Marine Cargo, Marine Hull dan P&I pada umumnya memerlukan Data-Data Kapal dan biasanya yang akan di lihat oleh pihak Asuransi adalah kapal tersebut sudah memiliki "Sertifikat Kelasifikasi Kapal" (biasanya disebut "Kelas") atau belum.
Untuk mengecek kapal tersebut sudah "Kelas" atau belum maka apabila kapal tersebut 'berbendera Indonesia' ataupun 'berbendera asing' tetapi secara reguler beroprasi di Indonesia maka kita dapat mengeceknya di Biro Klasifikasi Indonesia tetapi apabila bukan berasal dari Indonesia maka dapat mengeceknya di Equasis, tetapi melalui Equasis kita harus mendaftar dulu sebagai anggota.
Kemudian apabila kapal yang kita cari ternyata tidak ada di sana maka kemungkinannya adalah:
1. Kapal tersebut belum pernah "Kelas".
2. Kapal tersebut sudah pernah "Kelas" tetapi tidak perpanjang.
3. Kapal tersebut sudah "Kelas" tetapi masih mengunakan "Sertifikat Semetara" maksudnya adalah kapal sudah terdaftar tetapi Sertifikat Kelasifikasi Kapal masih dalam proses.
Hadiah dari Cita Cinta
Asyik dapat hadiah dari CintaCinta..karena sudah nulis opini mengenai 'Komplain Alat Transportasi'. Walaupun hanya tas kosmetik & lipstik tetapi yang bikin seneng & bangga tampang saya muncul di tabloid CC se-nusantara..hehehehe..
Klik disini untuk melanjutkan »»