Apakah di Indonesia ada Asuransi Hewan?
Sampai saat ini saya belum pernah mendengar Asuransi yang bergerak untuk menjamin hidup / matinya Hewan di Indonesia atau semacamnya. Menurut saya hal tersebut lumayan menjanjikan di negara ini mengingat masyarakat Indonesia banyak yang memelihara hewan baik itu binatang ternak maupun hewan peliharaan dan pihak Asuransi juga dapat bekerjasama dengan juga dengan Dokter Hewan yang ada di Indonesia.
Mengenai syarat-syarat pada Asuransi Hewan mungkin bisa diberlakukan sbb:
1. Umur dibatasi hanya 5-10 th
2. Nilai Premi & Jaminan berdasarkan umur hewan ataupun jumlah hewan.
3. Merupakan hewan yang di 'Legal' di mata hukum dan apabila merupakan Hewan yang dilindungi maka harus memiliki surat-surat persetujuan dari Pemerintah.
4. Memberikan / melampirkan surat keterangan kesehatan dari Dokter Hewan jika dibutuhkan.
5. Kerugian dan/atau kematian yang di alami hewan bukan lah suatu tidakan sengaja oleh si pemilik dan dapat dilakukan penyelidikan oleh Dokter Hewan setempat.
dll.
Hal-hal itu mungkin bukan hanya saya saja yang pernah memikirikannya dan saya berharap semoga suatu saat nanti di Indonesia dapat menerapkan atau ada yang membuat Asuransi Hewan di Indonesia tercinta ini.
Tuesday, February 24, 2009
Apakah ada Asuransi untuk Hewan?
Subscribe to:
Posts (Atom)